Jl. Pahlawan Revolusi No. 39, Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit Jakarta Timur 13430 Telp (021) 261 8869 Ponsel 08 223 123 5500

Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Ketika kamu membawa resep dan diserahan kepada petugas farmasi, lantas petugasnya mengatakan bahwa ada salah satu obat yang kosong, namun di apotek tersebut ada persamaannya. Yang membedakan, hanya pabrik dan nama dagang. Saranku, percaya saja, karena tidak mungkin petugas tersebut berbohong. Tugas kami sebagai petugas farmasi dan bekerja di apotek yaitu menjadi solusi bagi kamu. Tugas kami untuk memberikan solusi terbaik buat kamu.

ilustrasi menebus resep/photo: unsplash

Bahwa obat tersebut tidak berdasar apa yang diresepkan dokter, tidak masalah, selama zat khasiat dan kekuatannya sama, kemudian cara pakainya sesuai anjuran dokter, kemudian pasien setuju untuk memakai obat dengan nama dagang lain, sah-sah saja.

Tetapi, pada akhirnya pasien tetap mau obat yang dipilihkan dokter, itu kembali ke pasien masing-masing. Hanya saja, persoalannya, dokter kadang meresepkan obat yang namanya kurang familiar di telinga pasien. Atau, secara jujur, aku katakan, dokter sangat senang meresepkan obat yang kurang laku, sehingga, mau tidak mau, obat tersebut harus ditebus di tempat yang sama, tempat dokter tersebut berpraktek.

Masalah lainnya, secara peraturan, memang dokter tidak boleh menyerahkan obat secara langsung. Dokter hanya berwenang untuk menuliskan resep. Kalaupun obat diserahkan oleh dokter, sebisa mungkin itu dilakukan di tempat prakter dokter yang ada klinik seklaigus depo obatnya, yang, tentu saja, harus ada tenaga apotekernya.

Pada dasarnya, penyerahan obat hanya boleh dilakukan oleh apoteker, atau tenaga farmasi dengan pengawasan apoteker. Sama halnya, wewenang dokter yang hanya berkaitan dengan diagnosis dan penulisan resep. Artinya, dengan peran spesifik ini, kita bisa saling mengawasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

www.domainesia.com

Bottom Ad [Post Page]